Sabtu, 12 November 2011

PEDOMAN DAN SYARAT PENGIRIMAN MARLION CARGO TANAH ABANG


Yang dimaksud TITIPAN adalah semua bentuk barang yang dikirim melalui Marlion Cargo Tanah Abang.
Yang dimaksud PENGANGKUT adalah Marlion Cargo Tanah Abang.
PENGANGKUT tunduk kepada peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 40 tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggung jawab PENGANGKUT atas ganti rugi karena kehilangan, kerusakan, keterlambatan yang disebabkan kesalahan PENGANGKUT dan ketentuan Ordonasi Pengangkutan Udara No.100 tahun 1939.
1.       TITIPAN akan menjadi tanggung jawab PENGANGKUT, bilamana pengiriman telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan memiliki bukti TANDA TERIMA ASLI dari PENGANGKUTAN atas TITIPAN yang dikirimnya.
2.       Dilarang memasukkan ke dalam TITIPAN barang – barang sebagai berikut :
a.   Uang tunai rupiah ataupun mata uang asing lainnya, surat – surat berharga (Cek, Bilyet Giro,Saham, dsb) Arloji, Handphone/Perhiasan dan lain-lain yang sejenisnya.
b.      Surat, Warkatpos, Kartupos.
c.       Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lainnya.
d.      Narkotika, Ganja, Morphin atau Jenis Obat Terlarang lainnya.
e.      Barang Cetakan, Rekaman dan Lainnya yang isinya menyinggung kesusilaan, mengganggu ketertiban dan keamanan.
3.       Isi TITIPAN TIDAK DIPERIKSA ; isi TITIPAN yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan akan merupakan suatu pelanggan yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku. Dan terhadap TITIPAN yang dicurigai PENGANGKUT berhak mengadakan pemeriksaan (uji petik) sesuai dengan peraturan yang ada diindonesia.
4.       PENGANGKUT tidak bertanggung jawab atas hal-hal :
a.       Semua resiko tekhnik yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsi baik yang mengangkut mesin atau sejenisnya, maupun barang – barang elektronik seperti halnya :  TV, Komputer, Disket, AC, Kulkas, Handycam, Mesin Cuci dan lain-lain yang sejenis.
b. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan barang.
c.       Bila terjadi kesalahan teknis yang mengakibatkan kerugian Imaterial.
d.      Keterlambatan ke kota-kota tujuan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa.
e.      Kerusakan keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan force majeur, yang tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam, perang dan pembajakan.
f.    Kebocoran, kerusakan dan matinya jenis TITIPAN seperti : barang cair, barang pecah belah, cetakan, makanan/buah-buahan, binatang hidup, tumbuh-tumbuhan, dll.
g.   Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis TITIPAN oleh Instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dsb) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis TITIPAN yang bersangkutan.
5.       Sarana angkutan untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa, maka PENGANGKUT dapat memberitahu terlebih dahulu mempunyai hak untuk menggunakan sarana transportasi laut, sungai atau darat untuk melaksanakan pengiriman semua TITIPAN ke tujuan masing-masing.
6.       Bilamana tidak ada keluhan/tuntutan dari penerima pada saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
7.       PENGANGKUT tidak melayani dan tidak bertanggung jawab atas tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu TITIPAN setelh 1 (satu) bulan terhitung tanggal pengiriman.
8.      a.    Bilamana terjadi kehilangan dan kekurangan atas TITIPAN yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk TITIPAN yang hilang atau yang kurang saja.
b.  Untuk TITIPAN yang nilainya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman wajib di asuransikan, dan penggantian kerugian diselesaikam sesuai dengan polis Kontrak Asuransi jasa TITIPAN dan premi dibayar oleh pengirim.
9.         9     a.     PENGANGKUT tidak melayani permintaan lembar POD (Proof Of Delivery) setelah 30
                    Hari dari tanggal pengiriman.
            b.    PENGANGKUT akan memberikan lembaran POD (Proof Of Delivery) paling lambat 30 hari
                   tanggal permintaan.
    10.      Semua claim hanya dapat diselesaikan dikantor kirim PENGANGKUT. Dan pengajuan claim
                harus melampirkan :
a.       berita acara yang ditanda tangani penerima dan PENGANGKUT ditujuan.
b.   Dokumen-dokumen pendukung antara lain : faktur/kwitansi dari TITIPAN yang bersangkutan, bukti tanda terima asli dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang bersangkutan dan surat penutupan asuransi (bila diasuransikan).

1 komentar:

  1. Slot Machine Games - JTM Hub
    Slots Machine Games 경산 출장샵 slots game has arrived! slots 남원 출장샵 game has arrived! slots game 서산 출장안마 has arrived! slots 울산광역 출장샵 game has arrived! slots game has arrived! slots game has arrived! 제천 출장샵

    BalasHapus