Sabtu, 12 November 2011

Dangerous Goods (Barang-Barang Berbahaya)


Sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), bahwa ada barang yang tidak boleh dibawa demi keselamatan dan keamanan penumpang karena dianggap dapat membahayakan penerbangan, yang disebut sebagai barang berbahaya dan dalam dunia penerbangan biasa disebut "dangerous goods".

Seperti yang tertera di dalam tiket pesawat, bahwa barang-barang yang dikategorikan sebagai barang berbahaya (dangerous goods) tersebut adalah:

* Koper yang menggunakan alarm (alarm devices)
* Benda-benda berisi gas (compressed gases)
* Benda-benda yang mudah korosi (corrosives)
* Benda-benda yang bisa beroksidasi (oxidizing materials)
* Barang yang mengandung bakteri, virus (etiologic agent)
* Barang-barang yang mudah meledak (explosives)
* Barang-barang yang mudah terbakar (flammable liquids & solids)
* Barang-barang yang mengandung radio aktif ( radio-active materials)
* Barang-barang beracun (poisons)
* Barang-barang yang mengandung merkuri, magnet, dll (mercury, magnetized materials)

Meskipun demikian karena adanya kebutuhan penumpang di dalam penerbangan, maka ada beberapa barang yang termasuk dalam daftar barang berbahaya (dangerous goods), tetapi boleh dibawa selama penerbangan dengan jumlah yang terbatas. Untuk barang-barang tersebut harus ada ijin/ persetujuan dari perusahan penerbangan (airlines operator).
Dalam Perusahaan jasa pengiriman barang dangerous goods diklasifikasikan menjadi 9 kelas yaitu :
Kelas 1
Explosive, dikelompokkan menjadi 9 divisi dari divisi 1.1 sampai dengan divisi 1.6

Kelas 2
Gas, dikelompokkan menjadi 3 divisi yaitu:
2.1 untuk gas mudah menyala,
2.2. untuk gas tidak mudah menyala dan tidak beracun serta klas
2.3 uuntuk gas yang tidak beracun.

Kelas 3
Cairan mudah menyala. Kelas ini tidak mempunyai sub divisi

Kelas 4
Padatan mudah menyala, terdiri dari 3 divisi yaitu:
4.1 untuk padatan mudah menyala
4.2 untuk padatan mudah terbakar secara spontan
4.3 untuk bahan yang bila kontak dengan air mengeluarkan gas yang mudah menyala

Kelas 5
Bahan Pengoksidasi dan organik peroksida, dibagi menjdi 2 divisi yaitu:
5.1 Untuk bahan pengoksidasi
5.2 untuk organik peroksida

Kelas 6
Bahan beracun dan infectious, terdiri dari 2 divisi yaitu:
6.1 untuk bahan beracun
6.2 untuk bahan infectious.

Kelas 7
Bahan radioaktif

Kelas 8
Bahan korosif, tidak ada sub divisi

Kelas 9
Lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar